MAKASSAR — Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Pembinaan Notaris Kabupaten Gowa Periode 2023–2026 di Hotel Claro Makassar, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini menjadi forum refleksi sekaligus penguatan kualitas profesi notaris dalam menghadapi dinamika pelayanan hukum yang semakin kompleks.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari evaluasi akhir masa kepengurusan MPDN Kabupaten Gowa periode 2023–2026 serta ruang pembinaan bagi seluruh notaris di Kabupaten Gowa dalam memperkuat standar pelaksanaan jabatan, etika profesi, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ketua MPDN Kabupaten Gowa, Prof. Dr. Sri Susyanti Nur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan terhadap notaris tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme kontrol, tetapi juga menjadi sarana pembinaan untuk membangun budaya profesi yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab.
“Pembinaan harus mampu membangun kesadaran profesi bahwa jabatan notaris bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi jabatan kepercayaan yang melekat tanggung jawab hukum, moral, dan etika,” ungkapnya.
Selama periode pengawasan 2023–2026, MPDN Kabupaten Gowa telah melaksanakan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan jabatan notaris di wilayah Kabupaten Gowa.
Dari hasil evaluasi tersebut ditemukan sejumlah isu strategis yang memerlukan perhatian bersama, mulai dari aspek kepatuhan administratif, prosedur formil pembuatan akta, kualitas substansi akta, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga persoalan integritas dan independensi profesi.
Menurut MPDN Kabupaten Gowa, berbagai temuan tersebut menjadi dasar penting dalam merumuskan arah pembinaan ke depan yang lebih edukatif, preventif, dan berbasis peningkatan kualitas profesi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa notaris memiliki posisi penting dalam sistem hukum nasional karena akta autentik yang dibuat notaris menjadi instrumen utama dalam menjamin kepastian hukum masyarakat.
Oleh sebab itu, notaris dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas, profesionalitas, serta menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan jabatan.
Dalam sesi pembinaan, Prof. Dr. Ahmadi Miru memberikan penguatan mengenai aspek kelembagaan pengawasan notaris, sinkronisasi fungsi pengawasan antara MPD dan MPW, serta pentingnya kualitas penyusunan akta yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Sementara itu, Brillian Tioris menekankan pentingnya etika profesi sebagai fondasi utama dalam menjaga kehormatan jabatan notaris. Menurutnya, integritas, independensi, dan sikap imparsial merupakan prinsip mendasar yang harus dijaga dalam setiap pelaksanaan tugas jabatan.
Ketua Pengda INI Kabupaten Gowa, Suprianto, juga mengajak seluruh notaris menjadikan evaluasi dan pembinaan sebagai momentum memperkuat solidaritas profesi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
Hal senada disampaikan Anggota MPD, Dr. Sakka Pati, yang berharap kegiatan ini mampu menciptakan kesamaan persepsi antara pengawas, organisasi profesi, dan notaris terkait standar pelaksanaan jabatan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik profesi.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan praktik kenotariatan di Kabupaten Gowa dapat semakin profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (*/fly)












