MAKASSAR – Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menyambut baik inisiatif Perumda Parkir Makassar Raya yang menggandeng pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam upaya penataan serta pendataan juru parkir (jukir) di Kota Makassar.
Hal tersebut disampaikan Andi Unru dalam kegiatan sosialisasi program kerja Perumda Parkir Makassar yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan sebagai langkah awal memperkuat pengelolaan perparkiran di wilayah.
“Alhamdulillah, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama yang dipimpin langsung oleh Bapak Wali Kota. Ini adalah inisiasi yang sangat baik dari Perumda Parkir Makassar untuk berkolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut sangat penting untuk memperbaiki sistem pendataan jukir yang selama ini masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan. Dengan pendataan yang lebih akurat, keberadaan jukir ilegal yang selama ini menjadi penyebab kebocoran potensi pendapatan daerah dapat diminimalisir.
“Dari data yang ada, masih banyak ditemukan kekosongan dan kebocoran yang kemudian diisi oleh pihak-pihak yang tidak terdaftar atau ilegal. Karena itu program ini harus segera dilaksanakan hingga ke tingkat kelurahan,” katanya.
Andi Unru juga meminta seluruh lurah di Kecamatan Ujung Tanah untuk segera membentuk tim kecil yang bertugas melakukan pendataan di wilayah masing-masing.
Pendataan tersebut mencakup seluruh ruas jalan dan titik parkir yang selama ini digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Selain mendata titik parkir, tim juga akan melakukan verifikasi terhadap identitas para juru parkir, asal domisili, hingga badan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Semua harus didata, mulai dari jukirnya, identitasnya, asalnya dari mana, hingga badan usaha yang ada di wilayah masing-masing. Kita juga perlu memastikan apakah badan usaha tersebut sudah terdaftar di Perumda Parkir atau belum,” jelasnya.
Setelah proses pendataan selesai, pemerintah kecamatan akan berkoordinasi dengan Perumda Parkir Makassar Raya untuk menindaklanjuti hasil pendataan tersebut, termasuk proses perekrutan juru parkir yang legal dan sesuai ketentuan.
Melalui langkah ini, diharapkan pengelolaan perparkiran di Kota Makassar dapat menjadi lebih tertib, profesional, serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran. (**)












