PopulerNews.id, Makassar – Dalam waktu dekat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bakal menggelar penetapan pemenang Pilwali Makassar 2020. Hanya saja tempat belum ditetapkan.
Tanda registrasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, diumumkan 18 Januari 2021. Diketahui apakah gugatan itu memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan ke persidangan.
Meski Pilwali Makassar tidak masuk gugatan di MK. Namun, tetap serentak KPU menunggu pemberitahuan. Kendati demikian KPU mulai menjadwalkan agenda penetapan calon terpilih.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan waktu penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih, akan digelar pada tanggal 21 Januari mendatang.
“Kemungkinan tanggal 21 Januari penetapan, kalau tidak ada halangan,” terang Endang, Senin (18/1/2021).
Diketahui, sesuai pleno penetapan hasil Pilwali oleh KPU Makassar, paslon Danny-Fatma atau “Adama” unggul dengan 218.908 suara atau 41,3 persen dari total suara sah. Dengan demikian, paslon ini unggul dari tiga paslon yang menjadi rivalnya pada pencoblosan 9 Desember 2020 lalu.
Setelah penetapan nantinya, tugas KPU selesai. Paslon menunggu jadwal pelantikan. (*)












