Oknum Satpol PP Tersangka Gowa, Punya Utang Rp200 Juta

  • Bagikan

PopulerNews.id, GOWA – Mardani Hamdan kini ditahan di Mapolres Gowa atas kasus penganiayaan yang dilakukan, terhadap pasutri saat operasi PPKM di Panciro, Kabupaten Gowa, 14 Juli 2021 lalu.

Saat ini dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, atas kasus tindak pidana itu.

Selama menduduki jabatan sebagai Sekretaris Satpol PP, Mardani aktif melaporkan jumlah kekayaannya keKPK

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per tanggal 6 Januari 2021, Mardani Hamdan memiliki tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi/350 meter persegi di Kabupaten Gowa senilai Rp800 juta.

Ada juga satu unit motor merk Yamaha keluaran tahun 2018 senilai Rp52 juta, mobil Toyota Innova dari hasil pembelian sendiri Mardani senilai Rp290 juta. Total kekayaan untuk kendaraan senilai Rp342 juta.

Sementara kas setara kas senilai Rp64.094.400. Sub total harta kekayaan Mardani Hamdan senilai Rp1.206.094.400.

Tal lupa, Mardani juga memiliki hutang senilai Rp225.028.000. Sehingga total kekayaannya Rp981.066.400.

Diketahui, Mardani Hamdan kini berstatus tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.

Fakta terbaru. Ternyata keputusan pencopotan Mardani dari jabatan strategisnya itu merupakan perintah langsung dari Menteri Dalam Negeri,Tito Karnavian. (fjr)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *