POPULERNEWS.ID – Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam ajang kasus tarung bebas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan(Sulsel). Mereka adalah orang yang terlibat dalam pertarungan itu atau fighter.
Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman, Kamis 5 Agustus 2021. Dia mengatakan, penyidikan kasus ajang tarung bebas yang sempat viral di media sosial belakangan ini masih bergulir di Polrestabes Makassar. Dari delapan orang yang diamankan, dua ditetapkan tersangka.
“Untuk perkembangan kasusnya, sudah kami tetapkan dua orang tersangka,” kata Jamal
Kedua pelaku tarung bebas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial RA dan MA. Mereka itu berperan sebagai petarung atau fighter. Sementara enam orang lainnya hanya dijadikan saksi, karena perannya sebagai penonton.”Selebihnya itu hanya saksi,”singkatnya.
Sebelumnya, sebanyak delapan orang anak remaja pelaku ajang tarung bebas di Kota Makassar, Sulsel, akhirnya ditangkap polisi. Ke delapan anak yang ditangkap masing-masing berinisial RA, EI, AB, MA, TS, MRA, MAF dan MAS.
Mereka diamankan petugas gabungan dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Resmob Polda dan Polsek Ujung Pandang di beberapa lokasi berbeda di Makassar, Sulsel, Selasa 3 Agustus 2021.
Jamal menceritakan, ajang tarung bebas ini diperkirakan berlangsung Minggu (1/8) malam, di Jalan Ince Nurdin atau di sekitar Monumen Mandala Makassar. Pertarungan ini terorganisir. Ada panitia pelaksananya. Panitia mengadakan pertarungan tersebut dengan cara menginformasikan ke media sosial Instagram.
“Akun sosmed ini posting terkait kegiatan itu. Di situ, penonton akhirnya melakukan DM ataupun japri terhadap panitia ini. Dan termasuk para petarung,” tambahnya.
Kendati demikian, kepolisian belum mampu mengungkap panitia tarung bebas tersebut. Jamal Fatur berjanji akan terus mencari pelaku, khususnya dalang tarung bebas yang sempat viral tersebut.
“Sampai sekarang, kami masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku yang diamankan dan pencarian panitia lain-lainya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan menerapkan pasal 184 KUHPidana terkait dengan perkelahian tanding tetap dan Pasal 56 KUHPidana yang turut serta, dengan ancaman hukuman kurang lebih satu tahun.












