MAKASSAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Aryati Puspasari Abady menjelaskan jika pihaknya telah menyiapkan beberapa alternatif pelayanan untuk pengurusan akta kelahiran.
Pertama, yaitu menggunakan website atau secara online, melalui laman https://dukcapil.makassar.go.id/app/.
“Jadi di website sudah ada menunya untukĀ menginput pelayanan online, jadi menunya lebih mudah kita cari,” jelasnya, Rabu (30/6/2021) siang.
Alternatif kedua, masyarakat bisa mengakses ke rumah sakit atau puskesmas yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil.
“Melalui aplikasi Kucatatki, itu ada di operator RS, jadi pada saat masyarakat bersalin melahirkan di rumah sakit yang bekerja sama dengan kita,” katanya.
“Maka sudah bisa mendaftar disitu dan kami proses, paling lambat satu hari sudah bisa selesai,” lanjutnya
Lanjutnya, untuk pengurusan akta kelahiran Puspa mengaku tidak membuka layanan offline.
Namun, untuk warga yang terkendala masalah jaringan atau teknologi, telah disiapkan petugas di Kantor Disdukcapil yang siap membantu masyarakat.
“Ada petugas yang akan membantu masyarakat untuk masuk ke website kita, agar masyarakat yang belum paham itu bisa kita bantu masuk ke layanan online kita,” terangnya.
Puspa menjelaskan, jika untuk proses pengurusannya pertama-tama ada file yang harus di download setelah masuk ke laman https://dukcapil.makassar.go.id/app/
“Ada file yg harus di download dlu, misalnya formulir, download dulu diisi manual baru di upload kembali,” jelasnya
“Makanya masyarakat yang belum paham itu, makanya kita siapkan petugas di kantor untuk mendampingi,” terangnya
Lebih lanjut, Puspa menerangkan, jika jam layanan di Kantor Disdukcapil dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita.
Namun, untuk pelayanan online hanya dibuka hingga pukul 14.00 Wita.
“Jam layanan kl di kabtor jam 8, sampai jam setengah empat sore, untuk layanan online kita buka jam 8 sampai jam 2 siang karena kita berharap 2 jam sebelum mereka pulang bisa menyesuaikan semuanya,” tutupnya.(Win)












