Makassar,- Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) berencana menambah 50 unit kendaraan pemadam kebakaran motor (Damtor) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk melengkapi seluruh kelurahan di Makassar dengan Damtor, melanjutkan distribusi 103 unit yang telah dilakukan pada tahun 2023.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, Hasanuddin, menyatakan bahwa pengadaan tambahan Damtor ini sangat penting mengingat fungsinya yang krusial dalam penanganan situasi darurat serta kebutuhan lainnya di tengah masyarakat. Selain berfungsi untuk memadamkan kebakaran, Damtor juga dapat digunakan untuk kegiatan lain seperti penyiraman bunga, pembersihan drainase, dan distribusi air bersih selama musim kemarau.
“Damtor ini sangat dibutuhkan di tengah-tengah masyarakat. Keberadaannya tidak hanya untuk memadamkan kebakaran, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti penyiraman bunga dan pembersihan drainase,” ujar Hasanuddin pada Jumat (28/06/2024).
Saat ini, masih ada 50 kelurahan di Makassar yang belum menerima unit Damtor. Hasanuddin memastikan bahwa dengan pengadaan ini, seluruh 153 kelurahan di kota ini akan memiliki Damtor pada tahun 2025. Ia menambahkan bahwa pengadaan Damtor tidak dianggarkan pada tahun 2024 karena alasan keuangan, namun pada tahun 2025 pemerintah berkomitmen untuk melengkapi seluruh kelurahan dengan unit tersebut.
Mengenai anggaran yang diperlukan untuk pengadaan ini, Hasanuddin belum bisa memberikan angka pasti karena fluktuasi harga yang terjadi setiap tahunnya. “Anggaran untuk pengadaan ini akan disesuaikan dengan pemasukan di anggaran pokok 2025. Karena harga bisa berubah setiap tahun, kita akan menyesuaikan anggaran dengan tetap mempertahankan spesifikasi yang sama seperti sebelumnya,” jelasnya.
Hasanuddin juga menekankan efektivitas Damtor dalam berbagai situasi darurat, terutama dalam upaya pemadaman kebakaran. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa laporan dari warga yang menyatakan kebakaran berhasil dipadamkan oleh Damtor sebelum tim besar pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Selain fungsi utamanya dalam pemadaman kebakaran, Damtor juga dimanfaatkan untuk mendistribusikan air bersih dan membersihkan saluran air yang tersumbat, sehingga alat ini sangat membantu masyarakat dalam berbagai kebutuhan.
Hasanuddin menegaskan bahwa Damtor ini merupakan aset pemerintah yang dikelola oleh kecamatan. “Damtor ini bukan dikelola langsung oleh warga, tetapi merupakan aset Pemkot Makassar yang diserahkan ke pemerintah kecamatan. Kecamatan nantinya yang akan mengoperasikan dan memanfaatkan alat ini untuk kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Dengan pengadaan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat meningkatkan pelayanan terkait penanganan darurat dan pemeliharaan lingkungan di seluruh wilayah kota, sehingga manfaatnya dapat dirasakan merata oleh seluruh warga Makassar.(*)












