Sidak Cukai Rokok Hari Kedua Tim Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan di Makassar

  • Bagikan

Makassar,– Pada Kamis, 29 Agustus 2024, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melanjutkan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan cukai rokok. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.30, mencakup beberapa toko kelontong di Jl. Serigala, Jl. Alauddin, Jl. Pettarani, dan Jl. Emmy Saelan.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk rokok yang dijual di toko-toko tersebut memenuhi persyaratan hukum, terutama terkait dengan keberadaan pita cukai yang sah. Selama pemeriksaan, tim memeriksa berbagai merek rokok yang dipasarkan oleh pelaku usaha dan mengawasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol PP Kota Makassar menekankan pentingnya kegiatan ini. “Pengawasan terhadap cukai rokok adalah salah satu upaya kami untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha beroperasi secara sah. Kami tidak akan ragu untuk melakukan penyitaan jika ditemukan rokok yang tidak memiliki pita cukai atau yang memiliki pita cukai namun tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Selama sidak, tim menemukan beberapa pelanggaran. Jika ada rokok yang dijual tanpa cukai atau dengan cukai yang tidak sesuai, tindakan penyitaan langsung dilakukan. Proses ini dilakukan dengan penuh transparansi, dan pemilik toko diberikan penjelasan mengenai alasan penyitaan serta prosedur yang harus diikuti untuk dapat kembali beroperasi secara legal.

Sidak ini juga dimaksudkan sebagai upaya edukasi bagi pelaku usaha dan masyarakat. Tim tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan informasi mengenai pentingnya membeli produk yang legal dan berizin. “Kami ingin semua pelaku usaha menyadari tanggung jawab mereka untuk mematuhi peraturan. Edukasi adalah kunci untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya peraturan cukai,” tambah Kepala Bidang PPUD.

Kegiatan ini mendapat dukungan positif dari masyarakat, yang berharap bahwa tindakan tegas ini dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih sehat di Kota Makassar. Masyarakat diharapkan dapat aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa di lingkungan mereka, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Kedepannya, Satpol PP Kota Makassar berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang dikenakan cukai. Dengan langkah ini, diharapkan Kota Makassar dapat menjadi contoh dalam menerapkan regulasi cukai yang adil dan transparan, demi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan negara.

Dalam penutupannya, tim mengajak semua pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. “Kami menghimbau agar semua pihak mematuhi regulasi yang ada. Dengan bekerja sama, kita bisa menciptakan Kota Makassar yang lebih tertib dan aman,” tutup Kepala Bidang PPUD.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *