Satpol PP Kota Makassar Bersama Dinas Kesehatan Gelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

  • Bagikan

Makassar, 11 September 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Hasanuddin Contact melaksanakan sosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok dan pentingnya menjaga lingkungan yang sehat tanpa asap rokok.

Acara sosialisasi berlangsung di dua lokasi berbeda, dengan tim terbagi menjadi dua, yaitu tim yang bertugas di wilayah Puskesmas Makkasau dan tim yang bertugas di wilayah Puskesmas Mamajang. Pembagian ini dimaksudkan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dan memastikan informasi mengenai KTR dapat disampaikan secara efektif.

Dalam sambutannya, salah satu perwakilan dari Satpol PP mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif merokok, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa kawasan tanpa rokok tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan individu, tetapi juga untuk kesehatan kolektif. Dengan adanya KTR, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya.

Sosialisasi ini meliputi penjelasan mengenai Perda No. 4 Tahun 2013 yang mengatur tentang area yang dilarang merokok, termasuk tempat-tempat umum seperti sekolah, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai langkah-langkah yang dapat diambil untuk menghindari bahaya asap rokok serta cara-cara untuk menghentikan kebiasaan merokok.

Di wilayah Puskesmas Makkasau, tim memberikan brosur dan leaflet yang menjelaskan tentang KTR dan bahaya merokok. Mereka juga melakukan dialog dengan warga setempat untuk mendengarkan pendapat dan keluhan terkait implementasi Perda ini. “Kami berharap masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga aktif berpartisipasi dalam menjaga kawasan tanpa rokok,” tambah perwakilan dari Dinas Kesehatan.

Sementara itu, di wilayah Puskesmas Mamajang, kegiatan sosialisasi juga berjalan dengan lancar, di mana warga sangat antusias dan bertanya mengenai detail dari kebijakan ini. “Kami sangat mendukung program KTR ini. Dengan adanya sosialisasi, kami jadi lebih paham tentang apa yang harus dilakukan untuk menjaga lingkungan sekitar tetap sehat,” ujar salah satu warga yang hadir.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Makassar. Selain itu, Satpol PP dan Dinas Kesehatan berencana untuk melanjutkan sosialisasi ini ke daerah-daerah lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan melalui lingkungan yang bebas dari asap rokok.

Dengan semangat kolaborasi antarinstansi, diharapkan masyarakat Kota Makassar dapat menjadi lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, bebas dari pengaruh negatif rokok.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *