Makassar – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak dengan menggelar kegiatan “Gelar Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)” pada Senin, 4 November 2024. Kegiatan ini menjadi ajang diskusi dan koordinasi lintas sektor untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan kasus anak-anak yang berhadapan dengan hukum di Kota Makassar, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi selama proses hukum.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat kepolisian, Kejaksaan, pengadilan, pekerja sosial, lembaga perlindungan anak, dan berbagai instansi terkait lainnya yang memiliki peran dalam penyelesaian kasus-kasus ABH. Kepala Dinas PPPA Kota Makassar menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan pendekatan yang lebih manusiawi dan ramah anak dalam setiap kasus yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PPPA Kota Makassar menekankan pentingnya pendekatan restoratif, yakni penyelesaian konflik yang lebih berfokus pada pemulihan dan mediasi daripada hukuman. Menurutnya, anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum sering kali mengalami trauma yang dapat mempengaruhi perkembangan mental dan emosional mereka di masa depan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses hukum yang mereka hadapi tetap memperhatikan kesejahteraan psikologis dan hak-hak mereka sebagai anak.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Pendekatan restoratif diharapkan dapat membantu mereka memahami kesalahan tanpa perlu merasa terisolasi atau mengalami trauma lebih lanjut,” jelasnya.
Kepala Dinas juga menambahkan bahwa DP3A Kota Makassar berkomitmen untuk memperkuat peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam mendampingi anak-anak ABH selama proses hukum berlangsung. P2TP2A akan menjadi tempat konsultasi dan pendampingan psikologis bagi anak-anak agar mereka merasa didukung dalam menghadapi situasi yang sulit.
Kegiatan gelar kasus ini juga menghadirkan sesi diskusi untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus ABH. Salah satu fokus utama adalah untuk menyelaraskan prosedur penanganan kasus ABH agar lebih ramah anak, terutama dalam proses interogasi, penahanan, hingga peradilan. Beberapa perwakilan dari kepolisian dan pengadilan menegaskan bahwa mereka akan berupaya mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam setiap tahapan proses hukum.
Dalam diskusi tersebut, aparat kepolisian menyampaikan perlunya pendekatan khusus saat melakukan pemeriksaan terhadap anak agar mereka merasa lebih nyaman dan tidak terintimidasi. Sementara itu, pihak kejaksaan dan pengadilan menyoroti pentingnya proses diversifikasi atau pengalihan kasus ABH ke jalur alternatif jika memungkinkan, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang tersandung masalah hukum ringan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi titik awal bagi pembentukan sistem perlindungan anak yang lebih terpadu di Kota Makassar. DP3A mengusulkan agar dibentuk mekanisme monitoring khusus yang dapat melacak perkembangan anak-anak ABH setelah proses hukum selesai, guna memastikan mereka mendapat pembinaan dan dukungan yang memadai untuk menghindari pengulangan tindak pelanggaran.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam kegiatan ini adalah pentingnya dukungan sosial dari keluarga dan masyarakat bagi anak-anak ABH. Kepala DP3A Kota Makassar mengungkapkan bahwa dukungan keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam membantu anak-anak memulihkan diri dan berintegrasi kembali ke dalam masyarakat. “Kita harus menyadari bahwa anak-anak ini membutuhkan bimbingan dan dukungan. Lingkungan yang mendukung adalah kunci untuk mencegah mereka terjebak dalam kasus hukum berulang,” ujarnya.
DP3A Kota Makassar berharap kegiatan gelar kasus ini dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi kendala yang ada dalam proses penanganan ABH dan merumuskan solusi bersama. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, DP3A Kota Makassar bertekad untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di kota ini, khususnya mereka yang terpaksa berhadapan dengan hukum.
“Kami tidak ingin anak-anak ini merasa dikucilkan atau kehilangan masa depan mereka hanya karena satu kesalahan. Kami ingin mereka belajar dari pengalaman dan tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkas Kepala Dinas PPPA Kota Makassar.
Kegiatan gelar kasus ini mendapat respons positif dari peserta yang hadir. Mereka mengapresiasi inisiatif DP3A Kota Makassar dalam mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan anak. Dengan sinergi dan kolaborasi lintas sektor yang semakin erat, diharapkan setiap anak di Kota Makassar dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.(*)












