Makassar — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar, menjadi narasumber dalam kegiatan pelatihan dan bimbingan teknis bagi para penyedia layanan yang mendukung penerapan keadilan restoratif di Kota Makassar. Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan para penyedia layanan dalam mendukung keadilan restoratif, sebuah pendekatan penyelesaian konflik yang berfokus pada pemulihan hubungan dan rehabilitasi.
Dalam paparannya, Kadis PPPA menjelaskan pentingnya pendekatan keadilan restoratif sebagai solusi bagi berbagai kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis dan sosial korban serta pelaku, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur.
“Keadilan restoratif menekankan pentingnya pemulihan bagi semua pihak yang terlibat, sehingga proses penyelesaian konflik dapat menciptakan perubahan yang positif di masyarakat,” ungkap Kadis PPPA.
Selain itu, Kadis PPPA juga menekankan peran penting penyedia layanan dalam mendampingi korban, melakukan mediasi, serta memberikan pemulihan trauma yang dibutuhkan. Diharapkan melalui pelatihan dan bimbingan teknis ini, para penyedia layanan dapat memberikan pendampingan yang lebih komprehensif dan profesional sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi, organisasi masyarakat, serta praktisi di bidang hukum dan psikologi, yang turut mendiskusikan tantangan serta strategi penerapan keadilan restoratif di lapangan. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk mendukung penerapan keadilan restoratif yang inklusif dan berkelanjutan bagi perlindungan perempuan dan anak di Kota Makassar.(*)












