Dinsos Makassar Apresiasi Fungsi Kontrol Sosial Masyarakat

  • Bagikan

MAKASSAR – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh masyarakat maupun lembaga swadaya seperti Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan.

Namun, terkait tudingan mengenai adanya “ego sektoral” dan sikap “kaku berlindung di balik urusan administratif” dalam penanganan kasus Ibu Faedah, Dinas Sosial Kota Makassar merasa perlu meluruskan kekeliruan informasi tersebut agar tidak menimbulkan opini publik yang menyesatkan.

Perlu ditegaskan dengan saksama bahwa tindakan Dinas Sosial Kota Makassar sama sekali bukan bentuk pengabaian kemanusiaan, melainkan wujud kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance dan tertib hukum administrasi negara.

Dalam sistem pemerintahan, pembagian kewenangan antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi bukanlah sebuah “sekat egoistis”, melainkan regulasi yang dilindungi oleh undang-undang demi memastikan tata kelola bantuan sosial tepat sasaran, legal, dan akuntabel.

Melanggar batas kewenangan administrasi tersebut justru berisiko melanggar hukum dan berpotensi memicu temuan akibat penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai porsinya.

Sejak awal informasi mengenai kondisi Ibu Faedah diterima, Dinas Sosial Kota Makassar telah melakukan langkah-langkah respons cepat darurat (asessmen awal) sesuai dengan kapasitas kedaruratan yang melekat pada kewenangan pemerintah kota.

Dinas Sosial Kota Makassar juga secara aktif membangun koordinasi dan mengawal proses pemenuhan hak sosiomedis Ibu Faedah ke tingkat Pemerintah Provinsi agar penanganan jangka panjangnya berjalan lancar tanpa menyalahi koridor hukum yang berlaku.

Kemanusiaan dan keselamatan warga adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, Dinas Sosial Kota Makassar mengajak seluruh pihak, termasuk PUKAT Sulsel, untuk melihat persoalan ini secara utuh dan kolaboratif.

Birokrasi hadir bukan untuk menjadi tembok penghalang, melainkan sebagai jembatan legal agar setiap bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh negara sah di mata hukum dan berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *