Drainase Lebar di Atas 50 Cm Bukan Kewenangan Satgas Kecamatan Tamalate, Itu Tugas DPU Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR– Camat Tamalate,
Aril Syahbani, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar terkait rencana pengerukan sedimen dan pembersihan drainase di lokasi yang dimaksud.

Ia menjelaskan, penanganan drainase perlu dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi antarinstansi agar upaya pembersihan dapat berjalan optimal, khususnya pada saluran drainase yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PU Kota Makassar untuk pengerukan sedimen dan pembersihan drainase di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Ia juga menyampaikan, bahwa drainase dengan lebar di atas 50 sentimeter pada dasarnya bukan menjadi tanggung jawab Satuan Tugas (Satgas) Drainase Kecamatan.

“Perlu juga mungkin ketahui, untuk drainase yang lebarnya di atas 50 sentimeter itu sebenarnya bukan tanggung jawab Satgas Drainase Kecamatan. Namun, insyaallah kami akan berkolaborasi dengan Dinas PU Kota Makassar untuk melakukan pengerukan di lokasi yang dimaksud,” jelasnya.

Menurutnya, kolaborasi dengan Dinas PU Kota Makassar menjadi langkah penting untuk mendukung penanganan drainase, terutama dalam mengatasi penumpukan sedimen yang berpotensi menghambat aliran air.

Lebih jauh, lanjutnya, diharapkan pengerukan sedimen dan pembersihan drainase dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi, sehingga fungsi drainase tetap optimal dan dapat membantu mengurangi potensi genangan di wilayah Kecamatan Tamalate.(**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *