Ikuti Perintah Pemkot, Holywings Club Tutup Lebih Awal

  • Bagikan

PopulerNews.id, Makassar- Pembatasan waktu operasional untuk tempat usaha di Kota Makassar menjadi perhatian serius khususnya bagi manajemen tempat usaha hiburan malam (THM). Seperti contoh Holywings Club.

Pembatasan waktu operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WITA yang tertulis berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Makassar nomor: 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/1/2021, membuat manajemen di Holywings Club berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, menutup tempat usahanya lebih awal.

Manajer Holywings Club, Endra mengatakan, penutupan lebih awal dilakukan manajemen Holywings Club sebagai bentuk pematuhan terhadap SE Walikota Makassar dan sekaligus membantu pemerintah kota didalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sementara dengan adanya informasi yang menuding waktu operasional di Holywings Club diluar batas yang ditentukan berdasarkan, SE Walikota Makassar, Endra membantahnya. Alasannya, selama ini manajeman HW senantiasa semangat menyukseskan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan pengendalian penyebaran Covid-19. Cara yang dilakukan dengan mematuhi kebijakan atau aturan yang berlaku.

“Mengenai informasi adanya pembubaran aktivitas dalam Holywings Club oleh Polsek Tamalate, itu tidak ada. Karena kami beroperasi sesuai aturan yang berlaku hingga pukul 22.00 WITA. Dan apa yang dikatakan Kapolsek Tamalate melalui pemberitaan beberapa waktu lalu, lebih kurang begitulah faktanya,” kata Endra, Senin (18/01).

Walau demikian, managemen HW melalui Endra tetap ingin menyampaiakan permintaan maafnya kepada pihak yang merasa dirugikan selama ini. Khususnya berkaitan pada informasi pemberitaan yang kurang baik menyangkut Holywings Club.

“Apabila memang ada pihak yang merasa dirugikan selama ini, erutama terkait pemberitaan yang kurang baik selama ini menyangkut operasional usahanya. Kami mohon maaf,” tutupnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *