MAKASSAR — Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Wajib Retribusi agar dalam melakukan pembayaran Retribusi Alat Pemadam Kebakaran dengan menggunakan Sistem Qiris, Rabu 25 Januari 2023
Imbauan itu kepada seluruh Kolektor Retribusi agar melakukan sosialisasi kepada Wajib Retribusi tentang tata cara melakukan pembayaran dengan menggunakan Sistem Qiris. Sehingga Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Makassar bisa bertambah menuju dua kali tambah baik. (**)












