Damkar Makassar Keluarkan Surat Edaran Wajib Retribusi Pembayaran Alat Pemadam

  • Bagikan

MAKASSAR — Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Wajib Retribusi agar dalam melakukan pembayaran Retribusi Alat Pemadam Kebakaran dengan menggunakan Sistem Qiris, Rabu 25 Januari 2023

Imbauan itu kepada seluruh Kolektor Retribusi agar melakukan sosialisasi kepada Wajib Retribusi tentang tata cara melakukan pembayaran dengan menggunakan Sistem Qiris. Sehingga Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Makassar bisa bertambah menuju dua kali tambah baik. (**)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *