POPULERNEWS.ID, MAKASSAR – Di tengah arus deras ekspansi pasar modern, keberadaan pasar tradisional di Kota Makassar kian terdesak. Legislator muda DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, dr. H. Udin Saputra Malik terus menerus Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern.
dr. Udin menyatakan, pondasi perlindungan konkret bagi pasar tradisional, bukan sekadar dokumen formal.
“Kita tidak bisa biarkan pasar tradisional tertinggal hanya karena kalah modal atau sistem. Yang kita perjuangkan bukan soal siapa yang lebih besar, tapi bagaimana semua bisa tumbuh bersama, sehat, dan adil,” ucap dr. Udin, saat dikonfirmasi, Jum’at, 4 Juli 2025.
Menurutnya, tantangan hari ini bukan hanya hadirnya pasar modern di sekitar kawasan tradisional, tapi lemahnya afirmasi kebijakan yang berpihak pada pasar rakyat.
“Revitalisasi fisik, akses modal, dan pelatihan pedagang harus jadi prioritas. Perda ini harus hidup, turun ke lapangan, dan jadi pelindung nyata,” kata dr. Udin.
Dalam diri dr. Udin, peran legislator tak berhenti pada penyusunan aturan, tapi menjelma menjadi fasilitator edukasi publik yang hadir, mendengar, dan mengadvokasi. (*/fly)












