MAKASSAR — Camat Tallo, Andi Husni memberikan klarifikasi terkait anggaran kebutuhan jasa tenaga kebersihan yang tercantum dalam sistem informasi pengadaan. Ia menjelaskan bahwa perbedaan nominal anggaran yang muncul terjadi karena adanya perubahan dan pembaruan pada saat proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) hingga menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Camat Tallo menjelaskan, pada tahap awal penyusunan RKA, anggaran yang tercatat berada di kisaran Rp5,5 miliar. Namun, setelah dilakukan evaluasi, validasi, serta pembaruan terhadap kuantitas kebutuhan tenaga, nilai anggaran yang kemudian tercantum dalam DPA mengalami perubahan.
“Awalnya kami menghitung sekitar Rp5 miliar 592 juta 940 ribu 500. Setelah ada dua kali pengajuan, pada saat penyusunan RKA memang ada angka awal yang kemudian diperbaiki untuk masuk menjadi DPA,” jelas Andi Husni.
Menurutnya, setelah dilakukan validasi, alokasi anggaran yang tercantum menjadi sekitar Rp7,105 miliar.
Ia menegaskan, perbedaan angka tersebut bukan disebabkan adanya pemecahan paket pengadaan untuk menghindari proses pemilihan penyedia.
“Kalau masalah yang diangkat terkait pengadaan kebutuhan jasa tenaga kebersihan yang sebenarnya merupakan salah satu kebutuhan sejenis, kemudian disebut dipecah menjadi dua, kami sudah memberikan informasi. Tidak terdapat pemecahan paket pengadaan untuk menghindari proses pemilihan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, angka sekitar Rp5,5 miliar yang sempat tercantum dalam sistem informasi pengadaan merupakan data pada tahap awal penyusunan rencana kerja anggaran.
Menurutnya, pada tahap tersebut terjadi kekeliruan dalam menghitung kuantitas kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP) atau jasa lainnya.
“Anggaran senilai Rp5,5 miliar yang tercantum pada sistem informasi pengadaan merupakan data pada awal penyusunan RKA. Saat itu terjadi kekeliruan perhitungan kuantitas kebutuhan pegawai atau jasa lainnya,” ujarnya.
Setelah dilakukan evaluasi dan pembaruan data kuantitas kebutuhan yang sebenarnya, pemerintah kecamatan kemudian melakukan penyesuaian terhadap alokasi anggaran.
“Setelah dilakukan evaluasi dan pembaruan data kuantitas yang benar, alokasi anggaran yang valid kemudian diperbarui pada sistem. Nilainya menjadi sekitar Rp7 miliar,” katanya.
Camat Tallo menambahkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah klarifikasi dan pembaruan data untuk memastikan informasi mengenai anggaran pengadaan sesuai dengan dokumen perencanaan dan kebutuhan yang sebenarnya.
Saat ini, Camat Tallo telah berkoordinasi dengan Bagian ULP Kota Makassar, agar paket senilai 5,5M yang ditayangkan di Aplikasi SIRUP di Tarik atau di hapus.
Sebab anggaran tersebut tidak sesuai dengan Belanja gaji petugas kebersihan pada DPA Kecamatan Tallo. (**)












