Atasi Kemacetan, Dishub Makassar dan Lurah Panaikang Pasang Rambu Larangan Parkir

  • Bagikan

MAKASSAR — Pemerintah Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan pemasangan rambu larangan parkir sebagai upaya menertibkan dan mengatur lalu lintas serta parkir di wilayah tersebut.

Pemasangan rambu larangan parkir dilakukan menyusul kondisi sejumlah ruas jalan yang kerap mengalami kemacetan akibat kendaraan roda empat yang diparkir di bahu jalan.

Lurah Panaikang Muthmainnah mengatakan, keberadaan kendaraan yang terparkir di badan maupun bahu jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, khususnya pada waktu-waktu tertentu saat volume kendaraan meningkat.

“Pemasangan rambu larangan parkir ini merupakan salah satu upaya untuk menertibkan parkir dan mengurangi kemacetan. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah dipasang,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda empat, agar tidak lagi menyimpan atau memarkir kendaraan di badan jalan maupun bahu jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, penataan parkir membutuhkan dukungan dan kesadaran masyarakat agar kondisi lalu lintas di wilayah Kelurahan Panaikang dapat lebih tertib dan lancar.

“Harapan kami masyarakat tidak lagi menyimpan mobilnya di jalan. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” katanya.

Pemerintah Kelurahan Panaikang berharap pemasangan rambu tersebut dapat menjadi perhatian bagi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya budaya tertib parkir di wilayah Kecamatan Panakkukang. (Mga)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *