MAKASSAR – Pemerintah Kelurahan Parang Layang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kecamatan Bontoala dan pihak Pemerintah Provinsi melanjutkan proses penertiban pedagang melalui penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yang menjadi peringatan terakhir bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan.
Lurah Parang Layang menjelaskan,
Sri Nurlaela, penerbitan SP3 dilakukan sebagai tindak lanjut dari SP1 dan SP2 yang sebelumnya telah diberikan kepada para pedagang. Ia menegaskan, prosedur penertiban telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“SP3 ini adalah surat peringatan terakhir. Sebelumnya sudah melalui tahapan SP1 dan SP2, bahkan sebelum itu juga telah dilakukan pendataan serta peringatan secara lisan,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat sekitar 48 pedagang yang masih aktif membuka lapak di lokasi yang dinilai melanggar. Para pedagang tersebut dinilai telah mengetahui konsekuensi hukum dari mendirikan tempat usaha di area yang tidak diperbolehkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses penertiban ini bukan hal yang baru, melainkan telah berlangsung cukup lama. Bahkan, sebelum dirinya menjabat sebagai lurah, peringatan pertama sudah lebih dulu diberikan.
“Kurang lebih sudah 20 tahun dilakukan pendataan dan pembinaan. Saat saya menjabat, kami melanjutkan dengan SP2 hingga akhirnya diterbitkan SP3,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sebagian pedagang disebut telah melakukan pembongkaran lapak secara mandiri setelah menerima SP3.
Pemerintah memberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk melakukan pembongkaran, meski pelaksanaannya tetap menyesuaikan kondisi di lapangan.
Lebih lanjut, Lurah Parang Layang, Sri Nurlaela, menyebutkan bahwa ke depan akan ada tim khusus yang dibentuk untuk melakukan eksekusi jika masih ditemukan pelanggaran.
Tim tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas terkait seperti PU, serta mendapat pendampingan dari aparat kepolisian dan TNI.
“Kami dari kelurahan sudah menjalankan prosedur sesuai aturan. Untuk tindak lanjut eksekusi, itu menjadi kewenangan pihak kecamatan bersama tim yang dibentuk,” pungkasnya.












