MAKASSAR – Pemerintah Kelurahan Parang Layang bersama tim terpadu melaksanakan kegiatan pembersihan lapak Pedagang Kaki Lima (PK-5) di wilayah Kecamatan, khususnya di sekitar kawasan SMK 4, dengan menurunkan alat berat.
Lurah Parang Layang, Sri Nurlaelah, menyampaikan bahwa kegiatan ini berlangsung aman dan terkendali.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan saat ini merupakan pembersihan, bukan lagi penertiban, karena para pemilik lapak telah menunjukkan kesadaran dengan membongkar lapak mereka secara mandiri.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Ini bukan lagi penertiban, karena para pemilik lapak sudah legowo dan membongkar sendiri lapaknya,” ujarnya.
Diketahui, jumlah lapak PK-5 yang aktif di lokasi tersebut sebelumnya mencapai sekitar 80 lapak. Pada hari ini, tim fokus melakukan pembersihan sisa-sisa material yang masih tertinggal di area tersebut.
Sri Nurlaelah juga mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para pedagang adalah mendirikan tempat usaha di atas drainase, yang jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021.
“Pelanggarannya karena mereka mendirikan lapak di atas drainase, dan itu tidak diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap, setelah dilakukan pembersihan ini, para pedagang dapat lebih sadar dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum, khususnya drainase, sebagai tempat berjualan.
“Harapan kami ke depan, mereka tidak lagi berjualan di atas drainase dan bisa mematuhi aturan yang ada,” tutupnya. (fly)












